
Sahabat, adakah dari kalian yang masih bingung mengenai kafarat? Pernah mendengar istilah kata kafarat?
Kafarat berasal dari Bahasa Arab yaitu “Kafara” yang berarti terselubung. Kafarat adalah suatu cara pengganti untuk menebus dosa atau kesalahan yang dilakukan secara sengaja, bertujuan untuk menutup dosa tersebut sehingga tidak ada lagi pengaruh dosa yang ia perbuat, baik di dunia maupun di akhirat.
Allah SWT sudah mengaturnya dalam QS. Al-Ma’idah ayat 89
“Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).”

Menunaikan kafarat harus disertai dengan taubat yang sungguh-sungguh agar tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa yang akan datang.
Lalu bagaimana cara membersihkan dosa tersebut? Yaitu dengan memberi makan 10 fakir miskin, berpuasa selama 3 hari, dan membebaskan budak.
Bagimana cara perhitugan kafarat?
Contoh perhitungan kafarat,
Seseorang telah melanggar sumpah atas nama Allah sebanyak 5 kali dan ia memilih untuk membayar kafaratnya dengan memberi makan 10 orang fakir dan dhuafa, maka;
5 kali melanggar x 10 orang fakir dan dhuafa = 50 orang
50 x 1 paket (Rp 20.000) = Rp 1.000.000
Maka orang tersebut harus membayar sebesar Rp 1.000.000 untuk menunaikan kafarat.
Yuk, segera tunaikan kafarat dan raih ampunan dari Allah SWT!
![]()
Belum ada Fundraiser
![]()
Menanti doa-doa orang baik